Jakarta – Humas, Dalam Rangka Meningkatkan kepatuhan dalam pengisian LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya maka dengan ini diberitahukan bahwa penyampain LHKPN atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan 31 desember 2017 masih dapat dilaporkan walau batas akhir waktu pelaporan yang telah ditentukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 31 Maret 2018 telah berakhir. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :
(sf/RS)
e-LHKPN => Unduh
Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id
Berita ini dibuat oleh Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.