Rabu, 22 Pebruari 2012 / 29 Rabiul Awwal 1433 H

Sekilas Info Peradilan

KETUA MA APRESIASI PERCEPATAN PENANGANAN PERKARA OLEH HAKIM AGUNG

JAKARTA – HUMAS. “Saya mengapresiasi positif kinerja hakim agung dalam menangani perkara kasasi dan PK di MA. Tadi panitera MA melaporkan dalam rapat di komisi khusus (komisi V) bahwa sepanjang Januari – Agustus 2011, MA telah memutus perkara sekitar 14.000 perkara, itu artinya setiap bulan para hakim agung di MA dapat memutus 90 perkara dan perhari membaca sekitar 5 sampai 6 perkara” ujar Ketua MA, Harifin A Tumpa saat diwawancarai beberapa media cetak, elektronik, dan online di sela – sela rapat kerja nasional MA 2011.

03-10-2011 | dikirim oleh : Administrator

Penanganan Perkara Dengan Sistem Kamar Pada MA

Jakarta, Penangan perkara pada Mahkamah Agung kini akan dilakukan dengan sistem kamar, dengan harapan penyelesaian perkara yang terdapat di MA akan lebih cepat dan menghasilkan putusan yang berkualitas. Berikut lampiran Surat Keputusan Ketua MA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di MA beserta Surat Keputusan Ketua MA No 144/KMA/SK/IX/2011 tentang Penunjukan Hakim Agung Sebagai Anggota Kamar Perkara Dalam Sitem Kamar Pada MA.

03-10-2011 | dikirim oleh : Administrator